ENERGIKITA.COM — Pemerintah Desa Sungai Mengkuang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap III kepada 10 warga penerima, masing-masing menerima Rp900 ribu. Warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdaftar sebagai keluarga miskin di desa tersebut berhak menerima bantuan ini. Penyaluran dilakukan langsung melalui perangkat desa setempat, dan warga yang belum menerima diminta segera mengecek statusnya ke kantor desa.
Penyaluran dilakukan melalui perangkat desa setempat. Bantuan ini bersumber dari alokasi Dana Desa yang diatur dalam regulasi kementerian desa.
Besaran Bantuan yang Diterima Warga
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Rp900 ribu pada tahap III ini. Nominal tersebut merupakan bagian dari total bantuan yang disalurkan pemerintah desa sepanjang tahun anggaran berjalan.
Dana disalurkan secara bertahap, dan tahap III menjadi pencairan terakhir atau lanjutan dari tahap sebelumnya. Total anggaran yang dialokasikan untuk 10 penerima di Desa Sungai Mengkuang mencapai Rp9 juta pada tahap ini.
Siapa yang Berhak Menerima BLT Dana Desa
Penerima BLT Dana Desa adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berdomisili di desa bersangkutan. Kriteria utamanya adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.
Warga yang sudah menerima PKH, BPNT, atau bantuan lain umumnya tidak lagi masuk daftar penerima BLT Dana Desa. Penerima juga harus merupakan penduduk tetap desa yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga setempat.
Cara Mengecek Status Penerima
Warga Desa Sungai Mengkuang yang merasa berhak namun belum menerima bantuan dapat mengecek statusnya ke kantor desa. Perangkat desa memegang daftar resmi penerima yang ditetapkan melalui musyawarah desa.
Selain itu, pengecekan bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama, NIK, dan alamat sesuai KTP. Aplikasi Cek Bansos juga tersedia untuk memudahkan pengecekan mandiri dari rumah.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran
Tahap III ini merupakan bagian dari pencairan bertahap yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun. Penyaluran dilakukan langsung oleh perangkat desa kepada warga penerima, tanpa melalui bank penyalur.
Warga yang belum menerima pada jadwal yang ditentukan diminta segera menghubungi perangkat desa. Keterlambatan bisa terjadi jika ada data yang belum lengkap atau perlu diverifikasi ulang.
Cara Mengajukan jika Belum Terdaftar
Warga yang merasa memenuhi syarat namun belum masuk daftar penerima dapat mengajukan diri ke kantor desa. Pengajuan disertai fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.
Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa khusus untuk penetapan penerima baru. Keputusan akhir berada di tangan pemerintah desa dengan mempertimbangkan kuota dan anggaran yang tersedia.
Warga diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang. BLT Dana Desa tidak dipungut biaya apa pun, dan pengaduan bisa disampaikan ke kantor desa atau dinas sosial setempat.