KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus HGB Bogor

KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus HGB Bogor

ENERGIKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid bergantung pada kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk. KPK menduga empat dari delapan tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang kepercayaan Nusron, berdasarkan keterangan dan barang bukti elektronik yang diamankan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron belum diputuskan. Menurut dia, langkah itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan.

"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu muncul setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dugaan Keterlibatan Orang Kepercayaan Menteri

Taufik menyatakan KPK menduga empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan itu diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik serta sejumlah barang bukti elektronik yang diamankan.

"Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik," ujarnya.

KPK belum merinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

Delapan Tersangka Kasus HGB Summarecon

Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. OTT itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  • I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
  • Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara Summarecon
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar
  • Erwin, pihak swasta
  • Muhammad Fakhry, pihak swasta

Empat tersangka terakhir disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Peran Penyidik Menentukan Langkah Berikutnya

KPK belum mengungkap konstruksi lengkap kasus maupun pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan apakah ada pihak lain yang akan diperiksa dalam waktu dekat.

Status hukum para tersangka masih berjalan. KPK memiliki waktu untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkannya ke penuntutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index