JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) memberlakukan kebijakan pengendalian alokasi penyaluran gas bagi sektor pelanggan industri. Langkah pembatasan ini ditempuh menyusul ketersediaan pasokan gas dari sektor hulu yang masih belum berimbang dengan besarnya volume kebutuhan konsumen.
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menerangkan bahwa skema pengendalian distribusi diterapkan sewaktu timbul ketidakseimbangan antara ketersediaan stok gas hulu dan tingkat konsumsi para pelanggan.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keandalan dan keamanan sistem penyaluran serta keberlangsungan penyaluran gas ke seluruh pelanggan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (17/9/2026).
Fajriyah menjelaskan bahwa porsi penyesuaian penyaluran bersifat fleksibel dan tidak disaratkan merata bagi seluruh konsumen. Besaran pembatasan bakal diselaraskan dengan kalkulasi ketersediaan pasokan pada tiap-tiap periode.
Ia pun menggarisbawahi bahwa pengetatan ini sekadar bersifat temporer. PGN dipastikan terus melakukan pengawasan berkala pada kebijakan ini berpatokan pada pemutakhiran pasokan gas dari sektor hulu.
"Intinya bersifat sementara, sampai kekurangan pasokan gas dari hulu dapat diterima normal kembali," kata Fajriyah.
Di sisi lain, lewat penyampaian pernyataan tertulis bersama, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyampaikan keluhan atas kebijakan pembatasan kuota pemakaian gas oleh PGN untuk kurun waktu 1–30 September 2026.
Bahkan, merujuk pemberitahuan PGN teranyar yang diterima kalangan pengusaha, pasokan gas per 14 September 2026 dipangkas hingga berada di kisaran 78 persen dari ambang kontrak minimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Sebelumnya, kalangan manufaktur juga sempat melayangkan protes perihal realisasi distribusi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Khusus area Jawa Bagian Barat, para pelaku industri mengungkapkan bahwa pemenuhan alokasi HGBT baru menyentuh angka 88 persen hingga 90 persen dari target kuota yang dipatok pemerintah.
Merespons polemik tersebut, Fajriyah menegaskan bahwa PGN senantiasa mendistribusikan HGBT sesuai kerangka aturan pemerintah. Kendati demikian, tingkat ketercapaian penyaluran sangat bergantung pada ketersediaan gas fisik di titik-titik pasokan yang dialokasikan bagi HGBT.
Fajriyah menerangkan bahwa dinamika ketersediaan di lapangan kerap terpengaruh oleh beberapa faktor, mulai dari penurunan alami (natural decline) kapasitas produksi sumur, jadwal pemeliharaan fasilitas, hingga kendala operasional tertentu.
“PGN terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas dan pemasok untuk mengoptimalkan pasokan yang tersedia dan menjaga keberlanjutan penyaluran kepada pelanggan,” sebut Fajriyah.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penetapan HGBT oleh pemerintah telah mencakup rincian entitas industri penerima, besaran volume, hingga alokasi sumber pasokannya. Apabila konsumsi gas melampaui ketentuan HGBT, maka skema harga yang dikenakan bakal disesuaikan dengan nilai keekonomian pasokan serta acuan komersial yang berlaku.
Guna mengurai persoalan ini, PGN terus membangun komunikasi intensif bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, produsen pasokan, serta pemangku kepentingan terkait demi mengoptimalkan alokasi gas yang ada.
Dari aspek hilir, PGN berkomitmen mengoptimalkan utilisasi jaringan infrastruktur distribusi demi menjaga keandalan pasokan bagi seluruh konsumen.
“Perkembangan kondisi pasokan terus dievaluasi dan dikomunikasikan kepada pelanggan,” pungkas Fajriyah.