ENERGIKITA.COM — Komisi XII DPR RI mendorong penambahan sekitar 12% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) agar total kepemilikan Indonesia mencapai 63%. Usulan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Grup MIND ID, sebagai bagian dari upaya memperkuat penguasaan negara atas mineral strategis. Penambahan saham diminta dilakukan secara transparan dan hati-hati.
Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menilai penguatan kepemilikan negara atas aset tambang tidak cukup berhenti di persentase saham. Menurut dia, negara perlu memperbesar penguasaan, memperbaiki tata kelola, menguasai teknologi, hingga menambah permodalan.
"Tadi, salah satunya penguasaannya diperbesar, tata kelolanya diperbesar, teknologi, jika perlu permodalannya ditambahin lagi," kata Rokhmat dalam rapat tersebut.
Ia menyatakan dukungan terhadap rencana penambahan kepemilikan saham Indonesia di PTFI. Namun Rokhmat mengingatkan agar langkah itu dijalankan secara transparan dan hati-hati.
Hitung Ulang Kepemilikan Negara di Freeport
Penambahan sekitar 12% saham PTFI akan mengerek total kepemilikan Indonesia menjadi 63%. Rokhmat menyebut penguatan itu harus dibarengi tata kelola yang benar-benar mendukung kepentingan nasional.
Ia juga mendorong MIND ID bersama Kementerian ESDM mengambil alih tambang-tambang ilegal. Menurut dia, langkah itu akan memperbesar aset dan penguasaan negara, meski menuntut permodalan besar.
"Kami punya kepentingan demi Merah Putih, demi pendapatan negara, maka kami ingin MIND ID bersama KESDM bahwa tambang-tambang yang ilegal sebaiknya dikuasai oleh MIND, agar asetnya tambah besar, penguasaan tambah besar, dan perlu permodalan yang besar," ujarnya.
Kedaulatan Bukan Sekadar Angka Saham
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika menegaskan kepemilikan mayoritas Indonesia di PTFI punya makna lebih luas dari sekadar persentase. Posisi itu, kata dia, adalah mandat untuk mengintegrasikan aset strategis dengan kepentingan bangsa.
Integrasi tersebut mencakup pengelolaan sumber daya, hilirisasi, penguasaan rantai pasok, hingga penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Selly juga menyoroti pentingnya keberlanjutan investasi dan pengembangan sumber daya jangka panjang.
"Mayoritas kepemilikan Indonesia di PTFI harus memiliki makna yang lebih luas dari sekadar angka saham," ujar Selly seusai RDP bersama Komisi XII DPR RI.
Mengapa Mineral Strategis Jadi Rebutan
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menjelaskan alasan sejumlah perusahaan tambang bergabung ke dalam holding MIND ID. Menurut dia, sumber daya alam perlu diolah sendiri menjadi industri agar memberi nilai tambah.
Pengolahan di dalam negeri dinilai mampu membuka lapangan kerja, menambah penerimaan negara, hingga berujung pada kemakmuran rakyat. Hal itu pula yang menjadi dasar penggabungan sejumlah perusahaan mineral ke MIND ID.
"Sumber daya alam diolah sendiri menjadi industri, mempunyai nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, mendapatkan penerimaan negara, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat. Ini yang poin kenapa beberapa perusahaan mineral ini bergabung menjadi MIND ID," kata Gunhar.
Kebutuhan global terhadap tembaga, emas, nikel, timah, dan bauksit terus meningkat. Mineral-mineral itu menjadi bahan baku sektor energi, teknologi, infrastruktur, hingga manufaktur.
Divestasi 51,24% saham PTFI oleh Indonesia sebelumnya tidak dirancang khusus merespons persaingan mineral kritis yang berkembang kini. Kebijakan itu lebih merupakan upaya memperkuat kepemilikan nasional, mendorong hilirisasi, membangun smelter, dan mendukung transfer teknologi.
Bagi DPR dan MIND ID, arah kebijakan ke depan jelas: kepemilikan saham hanyalah pintu masuk. Yang menentukan adalah seberapa besar negara mampu mengendalikan arah strategis, memperkuat rantai pasok, dan menahan nilai tambah mineral tetap di dalam negeri.