ENERGIKITA.COM — Presiden Prabowo Subianto menggolongkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bentuk terorisme ekologi. Instruksi itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla, disertai perintah mencabut peraturan daerah yang masih membuka celah pembakaran lahan.
Kepala Negara meminta aparat penegak hukum tidak memberi ruang kompromi kepada pelaku. Sanksi berat disebut sebagai jalan agar efek jera benar-benar terasa di lapangan.
Dari Kebakaran Lahan ke Kategori Kejahatan Serius
Pemerintah menempatkan karhutla bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan. Framing terorisme ekologi dipakai untuk menandai bahwa dampaknya melampaui kerusakan lahan.
Asap lintas negara, gangguan penerbangan, hingga penyakit pernapasan pada anak menjadi alasan kategori ini dipakai. Kerugian ekonomi akibat karhutla pada periode-periode sebelumnya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Perda yang Masih Legalkan Bakar Lahan Jadi Sasaran
Selain penindakan, Prabowo memerintahkan pencabutan peraturan daerah yang masih mengizinkan pembakaran lahan. Perda semacam itu dinilai bertentangan dengan aturan pusat dan melemahkan penegakan hukum.
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan regulasi mereka dalam waktu dekat. Jika tidak, pemerintah pusat menyiapkan mekanisme evaluasi terhadap perda bermasalah tersebut.
Mengapa Instruksi Ini Muncul Sekarang
Tekanan datang dari dua arah: cuaca ekstrem dan lemahnya penegakan aturan di daerah. Lembaga prakiraan cuaca menyebut 2023 berpotensi menjadi tahun terpanas, dengan risiko kekeringan panjang dan wabah penyakit.
Kondisi itu membuat titik api lebih mudah muncul, terutama di lahan gambut yang rentan. Ahli lingkungan mengingatkan pengeringan gambut memperbesar peluang kebakaran tak terkendali.
Bukan Sekadar Sanksi, tapi Perbaikan Tata Kelola
Sejumlah pengamat menilai penindakan tanpa perbaikan tata kelola hanya menyelesaikan gejala. Mereka menyoroti praktik pembukaan lahan murah yang masih menguntungkan sebagian pihak.
Pemerintah diminta memperkuat sistem peringatan dini dan patroli terpadu. Termasuk melibatkan masyarakat desa sebagai pengawas titik rawan api.
Yang Berubah bagi Pelaku dan Daerah
Bagi perusahaan dan perorangan yang terbukti membakar lahan, ancaman pidana diperberat. Aparat diminta menelusuri aliran keuntungan di balik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bagi kepala daerah, mencabut perda yang bermasalah menjadi ujian kepatuhan. Kebijakan ini menempatkan mereka pada posisi harus memilih antara kepentingan jangka pendek dan komitmen nasional.
Langkah Lanjutan yang Ditagih Publik
Instruksi presiden kini menunggu turunan teknis di kementerian dan pemerintah daerah. Tanpa petunjuk pelaksanaan yang jelas, arahan ini berisiko berhenti sebagai pernyataan.
Publik akan menilai dari jumlah titik api yang turun dan berapa pelaku yang benar-benar diadili. Dua indikator itu menjadi ukuran apakah terorisme ekologi bergerak dari retorika ke penegakan.