ENERGIKITA.COM — PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memastikan tiga anak usahanya — PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima — telah memperoleh persetujuan perubahan RKAB 2026 pada Jumat (18/9/2026). Restu pemerintah ini membuka jalan normalisasi produksi sekaligus mencabut hambatan utama yang sebelumnya memaksa perusahaan mengirim surat force majeure ke para pelanggan batu bara.
Persetujuan itu datang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Sebelumnya, ketiga perusahaan sempat menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar kepada pembeli karena perubahan RKAB mereka belum juga disetujui.
Tanpa RKAB yang sah, perusahaan tambang tidak bisa menjalankan produksi sesuai volume yang ditetapkan pemerintah. Kondisi itu lantas menekan kemampuan Bayan memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam kontrak yang sudah diteken.
Jalan Normalisasi Pasokan Mulai Terbuka
Bayan Resources menyatakan persetujuan RKAB menjadi perkembangan penting bagi perseroan. Hambatan utama yang selama ini mengganggu kegiatan produksi dan pemenuhan kewajiban pasokan kepada pelanggan kini terurai.
Kendati begitu, berakhirnya persetujuan bukan berarti status force majeure otomatis dicabut. Bayan dan masing-masing anak usaha masih harus menempuh langkah administratif serta komersial sesuai ketentuan Coal Supply Agreement dengan para pelanggan.
Termasuk, bila diperlukan, mengirim pemberitahuan resmi soal berakhirnya kondisi yang jadi dasar force majeure. Urusan ini menyangkut relasi kontraktual perusahaan dengan pembeli jangka panjang.
Kronologi Force Majeure 11 September
PT Bayan Resources bersama PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar pada 11 September 2026. Surat itu ditujukan kepada pelanggan terkait kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen Bayan menjelaskan kondisi tersebut muncul karena persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk ketiga anak perusahaan belum diterbitkan. Padahal permohonan telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum terbitnya persetujuan dinilai berdampak material terhadap operasional. Perusahaan pertambangan membutuhkan RKAB yang telah disetujui sebagai dasar menjalankan kegiatan produksi sesuai volume yang ditetapkan pemerintah.
Bayan saat itu menyebut pemberitahuan force majeure dilakukan untuk meminimalisasi risiko maupun konsekuensi yang mungkin timbul terhadap perseroan dan anak-anak perusahaannya.
ESDM Sempat Targetkan Rampung Pekan Ini
Perkembangan terbaru ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, beberapa hari sebelumnya. Pada Rabu (16/9/2026), Tri menyampaikan perubahan RKAB Bayan masih dalam proses evaluasi.
Ia menyebut ada sejumlah hal yang masih perlu dicermati sebelum persetujuan diterbitkan. Meski begitu, pemerintah saat itu optimistis proses tersebut bisa diselesaikan dalam pekan yang sama.
Selang beberapa hari, berdasarkan informasi persetujuan oleh Ditjen Minerba, perubahan RKAB untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima akhirnya diperoleh.
Yang Ditentukan Selanjutnya
Perhatian kini tertuju pada berapa volume produksi yang disetujui pemerintah dalam perubahan RKAB tersebut. Besaran volume menjadi faktor penting karena menentukan ruang produksi ketiga perusahaan hingga akhir 2026.
Volume itu pula yang akan menentukan kemampuan Bayan memenuhi kontrak pasokan batu bara yang telah ditandatangani dengan para pelanggan. Selain itu, pasar menunggu bagaimana Bayan menindaklanjuti pemberitahuan force majeure yang sebelumnya telah disampaikan.
Langkah administratif dan komersial yang diambil Bayan akan menentukan seberapa cepat pasokan batu bara kembali berjalan normal ke pelanggan.