ENERGIKITA.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri keterlibatan sejumlah entitas swasta dan individu lain dalam dugaan suap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Penelusuran menyusul penetapan delapan tersangka kasus pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).
Dugaan itu muncul saat pengembangan perkara suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor. Menurut Budi, pihak swasta yang ditelusuri tidak hanya berasal dari kalangan pengembang properti.
"Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Delapan Tersangka dari OTT Jabodetabek
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, korporasi, politikus, dan perantara.
Dari Kementerian ATR/BPN, penyidik menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Keduanya diduga menerima suap terkait percepatan pengurusan HGB.
Dari pihak korporasi, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Penyidik juga menahan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Politikus dan Mantan Kepala Daerah Ikut Ditahan
Dua nama lain yang masuk daftar tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah OTT, atau pada 15 September 2026. Sejauh ini KPK belum merinci peran masing-masing tersangka dalam transaksi yang diduga terjadi.
Penyidik masih mendalami apakah praktik serupa juga berlangsung dalam layanan pertanahan lain. "Ini semuanya masih kami dalami," ujar Budi.
Fokus Penyidikan Selanjutnya
KPK belum menyebut berapa jumlah pihak swasta yang sedang diperiksa. Lembaga antirasuah itu juga tidak memerinci nilai suap yang diduga mengalir dalam pengurusan HGB di Bogor.
Pengembangan perkara akan menentukan apakah kasus ini menyasar hanya satu proyek atau mencakup pola layanan pertanahan yang lebih luas. Jika dugaan keterlibatan banyak entitas terbukti, perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak tersangka dari sektor properti dan perantara.
KPK meminta publik menunggu hasil penyidikan sebelum menyimpulkan peran pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum kedelapan tersangka belum berkekuatan hukum tetap hingga putusan pengadilan.