ENERGIKITA.COM — Kementerian Hukum RI menyiapkan aplikasi super PASTI yang mengintegrasikan 470 layanan publik dalam satu platform, dijadwalkan meluncur 1 Oktober 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh permohonan masyarakat bisa dipantau perkembangannya secara transparan melalui aplikasi tersebut. Langkah ini melengkapi upaya pemerintah memakai kecerdasan buatan untuk merapikan ribuan regulasi yang saling bertabrakan.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan setiap permohonan yang masuk dapat dipantau progresnya oleh pemohon. Pernyataan itu disampaikannya di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya).
Apa Itu Aplikasi PASTI
PASTI dirancang sebagai pintu tunggal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dan administrasi di bawah Kemenkum. Alih-alih mendatangi banyak loket atau portal terpisah, pengguna cukup mengakses satu aplikasi.
Fitur pemantauan permohonan menjadi nilai jual utama. Masyarakat bisa melihat status berkas tanpa harus berulang kali menanyakan ke kantor wilayah.
AI untuk Bereskan Aturan Tumpang Tindih
Selain aplikasi layanan, Kemenkum memakai teknologi kecerdasan buatan untuk menata ulang ribuan regulasi yang saling bertentangan. Supratman menyebut AI membantu proses simplifikasi, kodifikasi, dan unifikasi peraturan.
"Dengan pemanfaatan teknologi digital, khususnya kecerdasan buatan yang terus berkembang, kita dapat melakukan simplifikasi, kodifikasi, serta unifikasi untuk menghilangkan peraturan yang berulang dan saling bertentangan," ujar Supratman.
Penyederhanaan regulasi disebut sebagai instruksi langsung Presiden RI. Tujuannya memperjelas batas wewenang antarlembaga yang selama ini kerap tumpang tindih.
Perubahan Pola Kerja Birokrasi
Kemenkum mengubah pendekatan pelayanan dengan menjadikan kritik masyarakat sebagai bagian dari perbaikan. Seluruh direktorat jenderal, kepala badan, dan kantor wilayah diminta mengadopsi paradigma baru.
"Seluruh direktorat jenderal, kepala badan, beserta seluruh kantor wilayah mengubah paradigma menjadi 'kami pelayan rakyat Indonesia'," tegas Supratman.
Respons Akademisi
Rektor Ubaya Dr. Benny Lianto menilai terobosan yang dipaparkan dalam kuliah umum tersebut memberi teladan bagi sivitas akademika di Jawa Timur. Acara itu dipandu Dosen Fakultas Hukum Ubaya Dr. Yoan Nursari Simanjuntak.
"Kita dapat menyaksikan kreativitas beliau dari berbagai bukti kinerja selama menjabat di Kementerian Hukum," tandas Benny.
Supratman menutup kuliah umum dengan pesan kepemimpinan kepada mahasiswa. Ia meminta generasi muda memperbanyak mendengar masukan dan kritik agar matang mengambil keputusan.
Peluncuran PASTI pada 1 Oktober 2026 menjadi ujian pertama seberapa mulus integrasi 470 layanan publik berjalan. Bagi pelaku bisnis digital, langkah Kemenkum memakai AI untuk harmonisasi regulasi bisa jadi sinyal arah kebijakan pemerintah ke depan.