ENERGIKITA.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirim surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar. Batas waktunya 22 September 2026. Jika lewat tenggat, layanan mereka terancam diputus aksesnya.
Komdigi menegaskan pendaftaran PSE Lingkup Privat bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Surat pemberitahuan sudah dilayangkan pada 16 September 2026. Berikut fakta-faktanya.
1. Siapa Saja yang Kena Surat Pemberitahuan
Dari 25 PSE yang diminta segera mendaftar, 23 di antaranya berstatus domestik dan 2 asing. Mereka bergerak di sektor transportasi, perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga jasa profesional.
Dua PSE asing yang masuk daftar adalah Secret Industries Pty Ltd (FatSecret) dan Shopify Inc. Keduanya mengelola layanan yang diakses pengguna Indonesia.
2. Tenggat 22 September 2026
Komdigi memberi batas waktu hingga 22 September 2026 bagi 25 PSE tersebut untuk menuntaskan pendaftaran. Lewat tanggal itu, Komdigi akan mengirim surat peringatan hingga memutus akses layanan.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan sanksi itu sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Dasar Hukumnya PM Kominfo 5/2020
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan 4 regulasi itu mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya.
Teguh menyebut aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria.
4. Nama-nama Besar di Daftar 25 PSE
Sejumlah operator transportasi ternama masuk daftar, mulai dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan aplikasi Whoosh, PT Lion Mentari Airlines, PT Sriwijaya Air, PT Super Air Jet, hingga PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
Ada pula PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Pelita Air Service, PT Rosalia Indah Transport, PT Dharma Lautan Utama, dan PT Express Transindo Utama Tbk. Sektor lain diwakili PT Ray Propertindo (Ray White) dan penyedia jasa profesional.
5. Jalur Koordinasi jika Ada Kendala Teknis
Komdigi membuka ruang koordinasi bagi PSE yang kesulitan mendaftar. PSE yang sudah menerima surat tetap wajib menyampaikan tanggapan resmi berisi penjelasan kendala dan bukti pendukung.
Bukti itu bisa berupa tangkapan layar yang dikirim ke email aduanpseprivat@komdigi.go.id. Teguh meminta PSE segera menyelesaikan kewajibannya agar layanan tetap bisa diakses di Indonesia.
Dari 25 PSE, 23 domestik dan 2 asing harus tuntas mendaftar sebelum 22 September 2026. Tanpa pendaftaran, akses layanan mereka berisiko diputus.