Fakta di Balik Penangkapan Istri Joni Curanmor Lampung

Fakta di Balik Penangkapan Istri Joni Curanmor Lampung

ENERGIKITA.COM — Apriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar yang dulu menangis saat suaminya tewas ditembak polisi, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ia diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur dalam dugaan peredaran sabu dan ekstasi di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung.

Apriliani Niken Pratiwi ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lampung Timur bersama dua orang lain, Ongki Afrizal dan Ayu Nadia. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, pada Selasa (15/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Nama Apriliani sebelumnya dikenal publik lewat kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan suaminya, Joni Iskandar. Pria asal Jabung itu tewas setelah ditembak polisi, dan momen Apriliani menangisinya sempat tersebar luas di media sosial.

Berawal dari Laporan Warga

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Adirejo. Anggota Satresnarkoba lalu turun menyelidiki lokasi yang dimaksud.

Saat penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati Ongki dan Ayu, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip berisi sabu. Ada pula satu bungkus klip berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, dan empat unit telepon genggam.

Menurut penyidik, sabu tersebut milik Ongki Afrizal yang dibeli dari JN, warga Desa Jabung, senilai Rp3 juta.

Peran Masing-Masing Terduga Pelaku

Polisi menyatakan Ongki meminta bantuan Apriliani dan Ayu untuk mengambil narkotika dari JN. Setelah barang diterima, sabu dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.

"Setelah mendapatkan narkotika itu, Ongki langsung memecah narkotika ke dalam plastik klip sesuai paket harga jual, dan selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara Ongki, Apriliani dan Ayu," ujar Yuni.

Yuni juga menegaskan identitas Apriliani sebagai istri Joni. "Benar, Apriliani ini istri Joni Iskandar yang sebelumnya tewas ditangkap Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.

Ancaman Hukum dan Proses Lanjutan

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aturan itu digabung dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ada pula pasal alternatif, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang membelit keluarga Joni. Setelah suaminya tewas dalam penangkapan, kini Apriliani harus menghadapi proses pidana atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di kampungnya sendiri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index