JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto melantik secara resmi 188 orang Penggerak HAM yang bakal ditempatkan di Desa Sadar HAM seluruh Indonesia, Jakarta, Kamis.
Para Penggerak HAM tersebut dipersiapkan guna menyokong program Desa Sadar HAM Tahun 2026 yang membidik 200 kawasan di Indonesia.
"Program ini menjadi model pengarusutamaan HAM di tingkat akar rumput melalui penguatan aparatur desa, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi pemangku kepentingan," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto memandang kiprah Penggerak HAM pada Desa Binaan Sadar HAM amat strategis, yakni menjadi garda terdepan dalam mendampingi warga.
Dengan begitu, sambungnya, jajaran Penggerak HAM tidak sekadar menjamin kesuksesan agenda pembangunan, melainkan turut menjadi benteng terdepan saat menanamkan prinsip keadilan, kesetaraan, partisipasi, serta non-diskriminasi pada tiap-tiap tahapan pembangunan desa.
Di tengah melajunya pergeseran sosial serta derasnya arus informasi masa kini, dia mengutarakan peranan Penggerak HAM sangat vital dalam mengeksekusi Penghormatan, Pemenuhan, Pelindungan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) hingga ke taraf desa atau kelurahan.
Lantaran hal itu, dia mengimbau seluruh Penggerak HAM supaya menjadikan momentum pelantikan ini sebagai ikrar bersama untuk memperkokoh nilai-nilai HAM pada taraf akar rumput.
Pada momen yang sama, Kementerian HAM turut merilis fitur Desa Binaan Sadar Hak Asasi Manusia yang terhubung langsung di dalam Sistem Informasi HAM.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas membeberkan bahwa lewat platform itu, para Penggerak HAM sanggup melaporkan keterpenuhan hak dasar publik secara terbuka.
"Lebih dari sekadar alat pelaporan, platform ini merupakan bentuk strategi supervisi Kementerian HAM untuk memastikan masyarakat di desa para Penggerak HAM terpenuhi hak-hak dasarnya secara utuh," ungkap Sofia.
Sementara itu, proses penyaringan Penggerak HAM Tahun 2026 diselenggarakan berjenjang sejak 10 Juni sampai 27 Juli 2026 dan diikuti sebanyak 5.565 pendaftar.
Berikutnya, para peserta menjalani tahapan seleksi yang mencakup pemeriksaan berkas administrasi, dilanjutkan penulisan esai, hingga pengujian wawancara di tahap penutup.
Dalam gelaran pengukuhan, Kementerian HAM menghadirkan perwakilan Penggerak HAM dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten, dan diikuti secara daring oleh Penggerak HAM dari 17 provinsi lainnya.
Agenda tersebut turut dihadiri segenap jajaran pejabat tinggi Kementerian HAM beserta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia.