DPR Mendorong Penyaluran DBH Guna Atasi Masalah Gaji P3K Pemerintah Daerah

DPR Mendorong Penyaluran DBH Guna Atasi Masalah Gaji P3K Pemerintah Daerah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah agar memproses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) secepatnya ke beberapa pemerintah daerah (pemda) yang mengalami defisit anggaran demi menuntaskan persoalan pembayaran gaji ASN, utamanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurutnya, stabilitas fiskal di tingkat daerah mesti tetap bergulir serta memberikan dampak nyata terhadap pembangunan wilayah maupun kesejahteraan publik. Ia memandang sejumlah pemda masih dihadapkan pada keterbatasan anggaran sekalipun telah mengupayakan penghematan secara maksimal.

"Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," kata Rifqinizamy seusai rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengutarakan bahwasanya keterbatasan dana daerah tersebut berimbas pada hambatan pemda dalam menuntaskan hak gaji P3K, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Sebagian pemangkasan bahkan menyasar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) demi efisiensi anggaran.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar alokasi DBH yang masih kurang bayar tersebut dapat disuntikkan atau dilakukan top up ke dalam APBD bagi daerah yang benar-benar mengalami impitan keuangan.

Ia menambahkan, beberapa asosiasi pemerintah daerah menyarankan agar pengoptimalan DBH dapat digali dari sektor minyak dan gas bumi, sumber daya alam, hingga komoditas-komoditas unggulan daerah lainnya.

"Bisa kami berikan (DBH) dengan lebih baik dan proporsional ke depan, yang lebih adil," katanya.

Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan agar rencana alokasi tambahan anggaran bagi pemerintah daerah tidak lantas memicu pemda merasa bakal langsung memperoleh suntikan dana secara cuma-cuma.

Sebab, pemerintah pusat dipastikan bakal mengevaluasi kondisi riil keuangan daerah terlebih dahulu sebelum mencairkan top up. Apabila pos belanja lain di pemda masih bisa diefisiensikan untuk membiayai gaji pegawai, maka tambahan dana tidak akan dikucurkan.

"Tapi kalau seandainya memang sudah efisiensi enggak bisa, DBH juga enggak ada, enggak ada jalan lain. Belanja harus dibayar," kata Tito.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index