JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat syarat permohonan paspor bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Langkah ini dilakukan melalui Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan untuk memastikan proses penerbitan paspor berjalan tertib dan sesuai hukum.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto, menyatakan kebijakan ini bertujuan menjamin setiap eks WNA telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya.
Dengan demikian, paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan hukum sebagai WNI.
Persyaratan tambahan mencakup bukti pengembalian dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berstatus WNA, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan dari perwakilan diplomatik negara asal, serta bukti pengembalian paspor asing.
Petugas Imigrasi wajib melakukan verifikasi atas keaslian dokumen dan dapat menunda pelayanan jika terdapat keraguan atau ketidaksesuaian.
Verifikasi Dokumen dan Kepastian Hukum
Eko menjelaskan, penambahan persyaratan bertujuan menjaga integritas fungsi keimigrasian sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Prosedur verifikasi yang lebih ketat ini juga memastikan penerbitan paspor berjalan transparan, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis yang memiliki wewenang dalam penerbitan dokumen perjalanan, wajib menerapkan kebijakan ini. Pedoman yang ditetapkan menjadi acuan dalam pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan lalu lintas orang lintas negara.
Menurut Eko, tertib administrasi bukan sekadar prosedur birokrasi, tetapi juga perlindungan kepentingan nasional. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap pemegang paspor Indonesia memiliki status hukum yang jelas dan sah, sekaligus memperkuat fungsi keimigrasian sebagai penjaga kedaulatan negara.
Mencegah Potensi Penyalahgunaan Dokumen
Selain memperketat syarat, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan pentingnya pencegahan penyalahgunaan dokumen. Dengan adanya verifikasi dokumen yang lebih rinci, eks WNA yang mengajukan paspor harus menunjukkan bukti sahih terkait kewarganegaraan sebelumnya.
Petugas memiliki kewenangan menunda penerbitan paspor jika ditemukan dokumen yang tidak lengkap atau mencurigakan. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi sistem keimigrasian dari penyalahgunaan, termasuk kasus pemalsuan dokumen atau klaim ganda terhadap kewarganegaraan.
Eko menambahkan, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Setiap WNI, termasuk mantan WNA, diharapkan memahami prosedur yang berlaku sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar, aman, dan adil.
Komitmen Layanan Publik Profesional
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Peningkatan kualitas layanan ini sejalan dengan tujuan menjaga integritas administrasi keimigrasian dan perlindungan kepentingan nasional.
Dengan adanya kebijakan baru, pemohon paspor dari kalangan eks WNA diharapkan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mematuhi prosedur. Langkah ini memastikan setiap proses penerbitan paspor dilakukan dengan transparansi tinggi dan meminimalkan risiko kesalahan atau penyalahgunaan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa prosedur baru ini adalah bagian dari upaya memperkuat sistem keimigrasian nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Semua pemohon, termasuk eks WNA, diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan baru agar hak dan kewajiban mereka terlindungi dengan baik.