JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat kinerja yang menggembirakan sepanjang triwulan IV 2025.
Total premi penjaminan simpanan yang dibayarkan oleh bank umum serta BPR/BPRS mencapai Rp19,18 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 7,78% secara tahunan, menandai stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Jumlah bank peserta penjaminan tercatat sebanyak 1.594 bank, terdiri atas 105 bank umum dan 1.489 BPR/BPRS. Total simpanan per akhir Desember 2025 mencapai Rp10.088,61 triliun, meningkat 13,70% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi rekening, jumlah rekening simpanan di bank umum mencapai 665,43 juta, tumbuh 9,23% yoy, sedangkan di BPR/BPRS tercatat Rp180,58 triliun dengan 15,68 juta rekening.
Selain premi penjaminan, LPS juga menerima premi dari program restrukturisasi perbankan (PRP) bank umum dan BPR/BPRS. Premi tersebut terdiri dari periode I dan II sepanjang 2025 yang mencapai Rp1,33 triliun. Penerimaan ini menunjukkan konsistensi sistem penjaminan dalam mendukung stabilitas perbankan nasional.
Penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR)
Sepanjang triwulan IV 2025, LPS menangani sejumlah BPR/BPRS berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). Hingga akhir Desember, terdapat lima BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dan ditangani oleh LPS. Penanganan dilakukan secara cepat agar nasabah memperoleh kepastian atas simpanannya.
LPS menetapkan status simpanan sebesar Rp497,67 miliar untuk 48.795 rekening. Dari jumlah tersebut, simpanan layak bayar mencapai 46.143 rekening atau 94,47% dari total rekening pada sembilan BPR/BPRS yang ditetapkan penjaminannya pada 2024–2025. Secara nominal, simpanan layak bayar mencapai Rp468,24 miliar atau 94,09% dari total simpanan pada sembilan bank tersebut.
Hingga triwulan IV 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp402,07 miliar kepada 40.785 rekening nasabah. Realisasi pembayaran pertama dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya. Kecepatan ini menjadi bukti komitmen LPS dalam melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Perlindungan Nasabah dan Pengelolaan Keberatan
Dalam upaya menjaga hak nasabah, LPS menerima 96 pengajuan keberatan yang melibatkan 47 nasabah dengan total 101 rekening dan nilai Rp83,20 miliar.
Selain itu, terdapat 138 permintaan informasi dari 78 nasabah terkait 156 rekening dengan nilai Rp63,70 miliar. Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui aplikasi penanganan keberatan yang tersedia di situs resmi LPS.
“Kami ingin nasabah mendapatkan informasi dan perlindungan maksimal,” jelas perwakilan LPS. Ia menambahkan bahwa sistem penanganan keberatan telah dirancang agar responsif dan transparan. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme penjaminan simpanan.
Selain itu, LPS terus memastikan penyampaian informasi simpanan berjalan lancar. Hal ini meliputi transparansi jumlah rekening, nilai simpanan, serta status klaim yang dapat diakses oleh seluruh nasabah. Langkah-langkah ini menjadi bagian penting dari tata kelola lembaga yang profesional dan akuntabel.
Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin.
TBP periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026 ditetapkan sebesar 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valuta asing, dan 6,00% untuk BPR. Penyesuaian ini dilakukan agar penjaminan tetap sejalan dengan kondisi pasar dan tren suku bunga.
Menurut LPS, langkah ini juga dimaksudkan untuk menyeimbangkan pertumbuhan simpanan dengan biaya penjaminan yang efektif.
“Penyesuaian TBP menjadi bagian dari strategi menjaga likuiditas dan stabilitas perbankan,” ujar perwakilan LPS. Dengan demikian, penetapan TBP yang baru diharapkan memberi kepastian dan tetap menarik bagi nasabah.
Langkah ini sekaligus mendukung tujuan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Penetapan TBP dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan pertumbuhan simpanan dan kebutuhan perbankan. Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan perbankan yang sehat dan berkelanjutan.
Persiapan Program Restrukturisasi dan Penjaminan Polis
LPS terus melanjutkan persiapan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dengan menyusun dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Selain itu, penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi fokus utama agar program dapat berjalan efektif. Langkah-langkah ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem informasi yang mendukung.
Di sisi lain, LPS mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang P2SK. Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan LPS telah disusun, termasuk penguatan kapasitas infrastruktur sistem informasi. “Kami optimistis kedua program ini akan memperkuat perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan,” jelas perwakilan LPS.
Persiapan ini menunjukkan komitmen LPS dalam menghadirkan sistem penjaminan yang adaptif dan proaktif. Peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi, dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci sukses program-program tersebut. LPS menegaskan seluruh langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan dapat diandalkan bagi masyarakat.
LPS Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
Secara keseluruhan, LPS berhasil menunjukkan kinerja positif dengan premi penjaminan simpanan Rp19,18 triliun. Penanganan BDR, penyelesaian klaim nasabah, pengelolaan keberatan, dan penyesuaian TBP menjadi bukti nyata komitmen lembaga. Seluruh langkah ini mendukung stabilitas sistem perbankan serta memberikan rasa aman bagi nasabah di seluruh Indonesia.
“Kami terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” tegas perwakilan LPS. LPS menegaskan peran aktifnya dalam mengelola premi penjaminan, mengawal nasabah, dan menyiapkan program-program strategis.
Dengan demikian, LPS memastikan perlindungan simpanan dan keberlanjutan sistem keuangan tetap terjaga.