JAKARTA - Industri keuangan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif pada awal tahun 2026.
Kinerja sektor ini terlihat dari peningkatan nilai pembiayaan yang disalurkan oleh berbagai lembaga keuangan. Perkembangan tersebut mencerminkan meningkatnya aktivitas intermediasi keuangan berbasis syariah.
Otoritas Jasa Keuangan melaporkan bahwa piutang pembiayaan syariah pada Januari 2026 mencapai Rp31,05 triliun. Nilai tersebut tumbuh sebesar 10,96 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa sektor pembiayaan syariah terus mengalami peningkatan meskipun menghadapi berbagai dinamika ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa kinerja positif tersebut tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas pembiayaan oleh perusahaan multifinance.
Peran perusahaan pembiayaan menjadi salah satu pendorong penting dalam perkembangan industri syariah. Kondisi ini memperlihatkan semakin luasnya pemanfaatan pembiayaan berbasis prinsip syariah di masyarakat.
“Pembiayaan syariah oleh perusahaan multifinance menunjukkan perkembangan yang positif. Pada Januari 2026, piutang pembiayaan syariah meningkat 10,59% year on year menjadi Rp30,87 triliun,” kata Agusman.
Peran Multifinance Dalam Mendorong Pembiayaan Syariah
Perusahaan multifinance memiliki kontribusi signifikan dalam penyaluran pembiayaan syariah di Indonesia. Aktivitas pembiayaan yang dilakukan lembaga ini memberikan akses pendanaan bagi berbagai sektor ekonomi. Dengan demikian, sektor multifinance menjadi salah satu pilar penting dalam perkembangan industri keuangan syariah.
Agusman menjelaskan bahwa sebagian besar pembiayaan yang disalurkan berasal dari skema akad jual beli. Skema tersebut menjadi salah satu bentuk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam sistem keuangan syariah. Melalui akad tersebut, transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip syariah.
Penyaluran pembiayaan terbesar berasal dari akad murabahah dengan nilai mencapai Rp19,29 triliun. Nilai tersebut setara dengan 62,48 persen dari total pendanaan yang disalurkan. Hal ini menunjukkan bahwa akad murabahah masih menjadi pilihan utama dalam pembiayaan syariah.
Struktur pembiayaan yang didominasi akad murabahah juga mencerminkan preferensi masyarakat terhadap skema jual beli yang jelas dan terukur. Sistem ini memberikan kepastian mengenai harga dan margin yang disepakati sejak awal. Dengan demikian, transaksi dapat berjalan secara adil bagi kedua belah pihak.
Peluang Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah
Prospek pembiayaan berbasis syariah di Indonesia dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang luas. Dukungan regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong perkembangan industri ini. Kerangka aturan yang jelas memungkinkan lembaga keuangan mengembangkan berbagai produk pembiayaan syariah.
Agusman menyatakan bahwa kerangka regulasi yang ada memberikan fleksibilitas dalam pengembangan produk keuangan syariah. Berbagai skema akad dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan kebutuhan pembiayaan masyarakat. Dengan demikian, industri keuangan syariah memiliki peluang besar untuk terus berkembang.
“Kerangka regulasi tersebut memungkinkan pengembangan produk melalui berbagai skema akad syariah,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa regulasi yang memadai menjadi fondasi bagi pertumbuhan sektor keuangan syariah. Dukungan kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Pertumbuhan sektor ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah. Banyak pelaku usaha mulai memanfaatkan pembiayaan syariah untuk mendukung kegiatan bisnis mereka. Kondisi ini memperkuat peran industri syariah dalam mendukung perekonomian nasional.
Perkembangan Pasar Modal Syariah Nasional
Selain sektor pembiayaan, perkembangan pasar modal syariah juga menjadi perhatian dalam industri keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa Indeks Saham Syariah Indonesia mengalami penurunan pada awal tahun 2026. Pergerakan indeks tersebut mencerminkan dinamika pasar modal dalam periode tersebut.
Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa Indeks Saham Syariah Indonesia tercatat turun 5,09 persen secara year to date hingga Februari 2026. Nilai indeks tersebut berada pada posisi 292,88. Penurunan ini sejalan dengan kondisi pasar yang mengalami fluktuasi.
Ia juga menjelaskan bahwa kapitalisasi pasar saham syariah mengalami penurunan. Nilainya turun dari Rp8,55 kuadriliun pada Januari 2026 menjadi Rp8,34 kuadriliun pada Februari 2026. Meski demikian, dinamika tersebut masih berada dalam batas yang wajar dalam pergerakan pasar modal.
Penurunan kapitalisasi pasar tidak serta merta mencerminkan melemahnya minat investor terhadap instrumen syariah. Pasar modal memang sering mengalami fluktuasi yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global. Oleh karena itu, perkembangan pasar perlu dilihat dalam perspektif jangka panjang.
Investasi Syariah Tetap Menunjukkan Tren Positif
Meskipun indeks saham syariah mengalami penurunan, penempatan dana investor pada instrumen lain masih menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini terlihat dari peningkatan investasi pada berbagai produk keuangan syariah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa minat investor terhadap instrumen syariah tetap terjaga.
Investasi pada sukuk negara mengalami peningkatan pada awal tahun 2026. Nilainya naik dari Rp1,70 kuadriliun pada Desember 2025 menjadi Rp1,72 kuadriliun pada Januari 2026. Pada Februari 2026, nilai investasi tersebut tetap berada pada level yang sama.
Penempatan dana pada sukuk korporasi juga menunjukkan peningkatan. Nilainya bertambah dari Rp88,92 triliun pada Januari 2026 menjadi Rp90,57 triliun pada Februari 2026. Peningkatan ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap instrumen obligasi syariah.
Selain itu, pertumbuhan juga terjadi pada industri reksadana syariah. Aset kelolaan reksadana syariah tercatat tumbuh 12,69 persen secara year to date. Total asset under management mencapai Rp94,03 triliun.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa ekosistem investasi syariah di Indonesia terus berkembang. Berbagai instrumen investasi syariah memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menempatkan dana mereka secara sesuai prinsip syariah. Dengan dukungan regulasi serta inovasi produk, sektor keuangan syariah diharapkan terus memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.