JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pada tahun 2026, proses pelaporan tersebut dilakukan melalui sistem digital bernama Coretax yang disediakan oleh otoritas pajak. Kehadiran platform ini diharapkan membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis, cepat, serta mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Kewajiban ini tetap menjadi perhatian besar karena masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.
Pemerintah menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban tersebut tepat waktu. Dengan pelaporan yang tertib, stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan juga dapat terjaga.
Kewajiban Pelaporan dan Batas Waktu
Setiap wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu lebih panjang untuk menyampaikan laporan hingga 30 April 2026.
Ketentuan ini diberikan agar setiap pihak memiliki kesempatan cukup untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengirimkan laporan pajaknya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa aktivitas pelaporan pajak terus berjalan setiap hari. Ia mengatakan, "Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain. Aktivitas per hari sudah menunjukkan rata-rata 250.000 wajib pajak yang melaporkan pajaknya."
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pelaporan terus berlangsung meskipun jumlah wajib pajak yang belum melapor masih cukup besar.
Pemerintah berharap angka pelaporan harian tersebut dapat terus meningkat. Dengan demikian, target kepatuhan pelaporan dapat tercapai sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak menunda pelaporan karena keterlambatan dapat menimbulkan sanksi administrasi.
Langkah Awal Mengisi SPT di Coretax
Pada tahap awal pengisian SPT di Coretax, terdapat bagian header serta identitas wajib pajak yang biasanya telah terisi secara otomatis oleh sistem. Hal ini dilakukan agar pengguna tidak perlu memasukkan kembali data dasar yang sudah tersimpan dalam basis data. Namun, beberapa kolom tetap harus diperiksa agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pada kolom “Sumber Penghasilan”, wajib pajak dapat memilih kategori yang sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima. Jika penghasilan berasal dari pekerjaan tetap, maka opsi “Pekerjaan” menjadi pilihan yang tepat. Sementara itu, pada kolom “Metode Pembukuan”, wajib pajak yang hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran dapat memilih metode “Pencatatan”.
Bagian identitas wajib pajak biasanya sudah terisi otomatis oleh sistem Coretax. Meski demikian, pengguna tetap dianjurkan untuk memastikan seluruh informasi telah sesuai dengan data pribadi yang dimiliki. Ketelitian pada tahap awal ini penting agar tidak terjadi kesalahan pada tahap pengisian berikutnya.
Pengisian Data Penghasilan dan Perhitungan Pajak
Setelah bagian identitas selesai diperiksa, wajib pajak akan masuk ke bagian ikhtisar penghasilan neto. Pada pertanyaan mengenai penerimaan penghasilan dari dalam negeri yang berasal dari pekerjaan, pengguna dapat memilih jawaban “Ya”. Pilihan ini akan memunculkan lampiran tambahan yang digunakan untuk memasukkan rincian penghasilan.
Pada lampiran tersebut, wajib pajak perlu menambahkan data terkait pemberi kerja. Nomor identitas pemberi kerja diisi menggunakan NPWP perusahaan tempat bekerja. Selain itu, penghasilan bruto dan pengurang penghasilan juga harus dimasukkan sesuai angka yang tercantum pada formulir bukti potong.
Setelah seluruh data dimasukkan, pengguna dapat menekan tombol simpan untuk menyimpan informasi tersebut. Sistem kemudian akan membawa pengguna kembali ke halaman utama pengisian SPT. Untuk pertanyaan lain yang tidak relevan dengan kondisi wajib pajak, jawaban yang dipilih dapat berupa “Tidak”.
Bagian penghitungan pajak biasanya telah diisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang dimasukkan sebelumnya. Jika tidak terdapat kompensasi kerugian ataupun pembayaran zakat yang mempengaruhi penghitungan pajak, maka pengguna dapat memilih opsi “Tidak”. Pada bagian PTKP, wajib pajak hanya perlu memilih status yang sesuai, misalnya “K/0” bagi yang menikah tanpa tanggungan.
Pencatatan Bukti Potong dan Status SPT
Tahap berikutnya berkaitan dengan pencatatan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. Jika penghasilan wajib pajak telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat bekerja, maka opsi “Ya” dapat dipilih pada bagian ini. Sistem kemudian akan meminta pengisian lampiran yang berisi rincian bukti potong tersebut.
Dalam lampiran tersebut, beberapa data penting harus dimasukkan. Informasi tersebut meliputi NPWP pemotong, nomor bukti potong, tanggal bukti potong, jenis pajak, hingga jumlah pajak yang telah dipotong. Setelah seluruh data diisi sesuai dokumen yang dimiliki, pengguna dapat menyimpannya dalam sistem.
Apabila seluruh data telah sesuai dengan bukti potong dan tidak terdapat kekurangan maupun kelebihan pembayaran, maka status SPT akan tercatat sebagai nihil. Dalam kondisi tersebut, beberapa bagian lanjutan tidak perlu diisi. Untuk pertanyaan yang tidak berkaitan dengan kondisi wajib pajak, pilihan jawaban yang digunakan tetap “Tidak”.
Pengisian Daftar Harta dan Utang
Bagian terakhir yang perlu diperhatikan adalah pengisian daftar harta dan utang. Wajib pajak harus mencantumkan daftar harta yang dimiliki pada lampiran yang telah disediakan di dalam sistem. Informasi ini penting untuk memberikan gambaran kondisi keuangan secara menyeluruh.
Jika wajib pajak memiliki utang, maka data tersebut juga perlu dimasukkan pada bagian yang telah disediakan. Namun, apabila tidak terdapat utang yang perlu dilaporkan, pengguna dapat memilih jawaban “Tidak”. Proses ini membantu memastikan bahwa laporan pajak telah mencerminkan kondisi finansial secara lengkap.
Setelah seluruh tahapan selesai, wajib pajak dapat meninjau kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Pemeriksaan ulang penting dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum laporan dikirimkan. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tertib.