Kenaikan Tukin TNI Harus Tingkatkan Kinerja Prajurit Kata DPR

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09:31 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menegaskan bahwa kebijakan peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib diiringi dengan dongkraknya kualitas performa kerja.

"Harapan kami, kenaikan tukin ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja TNI. Prajurit harus semakin profesional, disiplin, dan semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas negara," ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Wakil rakyat di sektor pertahanan tersebut memberikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dinilai sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap taraf hidup prajurit yang belum memperoleh penyesuaian sejak 2018.

Ia turut meyakini bahwa penetapan lonjakan tukin tersebut telah melewati perhitungan yang cermat oleh pihak pemerintah.

Menurut pendapatnya, perbaikan tingkat kesejahteraan prajurit menjadi bentuk investasi vital guna memperkokoh sistem pertahanan negara. Adanya jaminan kehidupan yang lebih memadai diharapkan mampu membuat prajurit kian fokus dalam mengemban amanat menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.

"Dengan kesejahteraan yang semakin baik, prajurit bisa lebih tenang memenuhi kebutuhan keluarga dan lebih fokus mengabdi kepada bangsa dan negara. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat karena memiliki TNI yang semakin profesional, modern, dan berintegritas," kata Soleh.

Walau begitu, ia mewanti-wanti bahwa pembenahan kesejahteraan ini mesti berjalan selaras dengan penguatan integritas serta ketaatan pada aturan hukum. Ia berharap tidak muncul lagi oknum prajurit yang berbuat pelanggaran serius ataupun tindakan brutal yang dapat merusak citra baik institusi.

"Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat kepada TNI harus terus dijaga melalui sikap profesional dan taat hukum," ucap Soleh.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan lewat dua peraturan presiden, usai hampir delapan tahun besaran tunjangan tersebut tidak mengalami perubahan.

Penyesuaian tunjangan kinerja prajurit dan personel TNI ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan untuk kenaikan tukin di jajaran Kementerian Pertahanan diatur secara resmi melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Terkini