PFII Jadi Peluang Indonesia Tarik Arus Modal Internasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:17:35 WIB
Ilustrasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). [Foto: via gankapital.com]

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyebutkan akselerasi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) didorong oleh dinamika global yang membentangkan kesempatan bagi Indonesia dalam menggaet arus perpindahan dana internasional yang kini tengah mengincar lokasi baru.

"Di dalam Undang-Undang P2SK sudah dilahirkan ide PFII dan disebutkan bahwa PFII akan dibentuk dengan undang-undang serta diberi waktu tiga bulan. Bukan karena urgensi undang-undangnya, tetapi urgensi waktu terkait dengan kondisi geopolitik. Saat ini banyak dana global, termasuk family wealth , sedang mencari rumah baru. Kalau Indonesia tidak segera menyediakan rumah baru, mereka akan memilih negara lain dan belum tentu berpindah lagi dalam waktu dekat," kata Hekal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Penerbitan PFII adalah amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mesti secepatnya direalisasikan.

Indonesia berusaha memaksimalkan perubahan geopolitik dan kondisi ekonomi dunia sebagai momentum emas untuk menyedot aliran modal asing lewat pendirian PFII. 

Kehadiran PFII diproyeksikan menjadi gerbang utama masuknya dana global yang sedang berburu tujuan investasi baru sekaligus memperkokoh kedudukan Indonesia sebagai hub kegiatan finansial di kawasan.

Hekal memaparkan bahwa kerawanan situasi akibat ketegangan di Timur Tengah, kecamuk Rusia-Ukraina, hingga pergeseran peta ekonomi internasional menciptakan peluang bagi Indonesia untuk menyerap modal asing. 

Menurut pandangannya, PFII merupakan bagian dari perombakan besar Indonesia agar tidak sebatas menjadi pemburu modal, melainkan menjelma sebagai pusat aktivitas keuangan internasional.

Guna menumbuhkan kepercayaan para penanam modal, Hekal menggarisbawahi bahwa PFII bakal ditopang payung hukum yang mampu bersaing di kancah global. 

Wilayah ini akan dilengkapi sistem penyelesaian sengketa khusus, peradilan komersial beranggotakan hakim ad hoc, sarana arbitrase, kebolehan pemakaian bahasa Inggris untuk kontrak spesifik, serta tetap patuh pada norma internasional terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme.

Upaya tersebut diharapkan sanggup menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendongkrak daya saing Indonesia bila disandingkan dengan pusat finansial dunia lainnya.

Di sisi lain, Chief Economist Bank Permata Josua Pardede mengamati bahwa PFII mempunyai potensi menjadi muara modal yang mampu memperdalam pasar keuangan dalam negeri sekaligus memperluas opsi pembiayaan jangka panjang untuk pembangunan nasional. 

Menurut pertimbangannya, dinamika ketidakpastian dunia harus dimanfaatkan Indonesia guna menyajikan ekosistem keuangan yang terpercaya, transparan, dan memenuhi standar internasional.

"PFII dapat menjadi instrumen untuk menarik dana global, memperdalam pasar keuangan Indonesia, serta mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis seperti hilirisasi, infrastruktur, dan transisi energi. Namun keberhasilannya bergantung pada konsistensi regulasi, kepastian hukum, tata kelola yang profesional, serta transparansi sehingga mampu membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang," ujar Josua.

Terkini

Wamenaker Dorong Penguatan Vokasi dan Kemampuan Bahasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:45:32 WIB

KSP: Ekspor Mineral yang Tertunda Kini Kembali Normal

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:39:01 WIB

HKI Dorong Percepatan Investasi demi Daya Saing Industri

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30:31 WIB

Awal Agustus, Harga Pertamax hingga BP Ultimate Turun

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:22:31 WIB