Tanpa Naikkan Tarif, Menkeu Purbaya Genjot Penerimaan Pajak

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:51:31 WIB
Menkeu Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak Melesat 24 Persen [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak berencana menaikkan tarif pajak demi mencapai target perolehan pendapatan negara sepanjang tahun 2026. 

Sebagai gantinya, pemerintah bakal mengoptimalkan pengawasan, menutup celah potensi kebocoran, serta memperluas basis perpajakan agar para wajib pajak yang selama ini belum menunaikan kewajibannya bisa mulai membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya selepas mengikuti rangkaian agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat (31/7/2026).

Menurut Purbaya, pendekatan strategis ini mulai memperlihatkan hasil yang positif. Setelah sempat mencatatkan tren pertumbuhan penerimaan pajak yang negatif pada tahun 2025 yang lalu, kini perolehan pajak dilaporkan telah melesat naik sebesar 24%.

"2025 kan kalau dilihat pertumbuhan pajaknya juga negatif. Menghadap negatif berapa persen gitu. Sekarang kan udah tumbuh 24%, udah beda itu. Dulu mungkin, dulu mungkin ada perlambatan ekonomi juga ada, sama mungkin orangnya nggak berapa serius gitu," kata Purbaya.

Ia menilai bahwa kondisi perekonomian nasional yang berangsur membaik turut memberikan sokongan bagi peningkatan pendapatan negara. Di samping itu, kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun dinilai jauh lebih serius dibandingkan periode tahun sebelumnya.

"Kalau sekarang sudah lebih serius dan ekonominya kan sudah lumayan bagus pertumbuhannya, kita udah tumbuh 24% dari pengumpulan pajak, jadi harusnya sih tahun ini bagus," ucapnya.

Kendati demikian, ia menepis dengan tegas rumor yang menyebutkan bahwa pemerintah bakal mengerahkan unsur aparat seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) guna membantu proses penagihan pajak di lapangan.

"Nggak, kita nggak pakai Babinsa. Jadi itu kelihatannya kita biasa orang-orang pajak ngumpulin."

Sebagai alternatif, Kementerian Keuangan memilih untuk memperketat pengawasan terhadap berbagai indikasi manipulasi maupun kebocoran penerimaan. Pemerintah juga berjanji untuk merespons dan menindaklanjuti secara proaktif setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan perusahaan yang mangkir dari kewajiban perpajakan.

"Yang jelas kebocoran-kebocoran pajak atau manipulasi bisa dihilangkan semaksimal mungkin. Terus kita lebih aktif dalam penagihan, begini, kalau kita curiga ada tempat-tempat yang tadinya nggak bayar pajak kayak perusahaan baja itu, saya denger apa laporan dari masyarakat juga kita follow up," tuturnya.

Purbaya kembali menegaskan bahwa langkah pengawasan ketat tersebut bukan berarti pemerintah hendak membebani dunia usaha dengan aturan pajak yang baru. Fokus utamanya semata-mata memastikan seluruh wajib pajak mematuhi regulasi yang ada.

"Tapi nggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan. Jadi nggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu aja bisa naikin pertumbuhannya 24% kan?" imbuhnya.

Berbekal strategi tersebut, Purbaya menaruh keyakinan besar bahwa kinerja seluruh kantor wilayah DJP bakal mendulang perbaikan signifikan jika dibandingkan tahun lalu. Ketika disinggung mengenai perkiraan jumlah kantor wilayah yang sanggup mencapai target penerimaan pada 2026, ia memberikan tanggapan yang jauh lebih optimistis.

"Eh, lebih lah, lebih dari setengah kanwil,” tandas Purbaya.

Sebelumnya, tercatat hanya ada dua kantor wilayah DJP saja yang dilaporkan sukses merampungkan target pengumpulan pajak sepanjang tahun 2025. Kini, pemerintah menaruh harapan besar bahwa kombinasi perbaikan pertumbuhan ekonomi, penataan administrasi perpajakan yang lebih solid, serta pengawasan yang optimal mampu mendongkrak hasil penerimaan negara tanpa perlu menempuh opsi kenaikan tarif pajak.

Terkini