MPR Minta UU TPPO Direvisi Guna Menjawab Tantangan di Era Digital

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:37:32 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan.

“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata dia menyambut Hari Antiperdagangan Manusia yang diperingati setiap 30 Juli, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Dia mendorong pengikatan sistem nasional yang berkapasitas mendeteksi, mencegah, melindungi, sekaligus memulihkan korban TPPO mengingat kejahatan luar biasa tersebut beroperasi lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan saling terhubung dengan beragam kejahatan lainnya.

“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” ucap Lestari.

Dia menyoroti perkembangan teknologi yang menciptakan modus operandi baru. Kejahatan tersebut terus mengalami evolusi, salah satunya terlihat dari maraknya perdagangan orang yang dipaksa untuk menjalankan operasi penipuan daring.

Di sisi lain, tingkat pendidikan tidak menjadi jaminan seseorang bebas dari jeratan TPPO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kata dia, korban yang direkrut melalui media sosial mayoritas merupakan lulusan S-1 dan S-2, terutama pada bidang teknologi informasi.

Dia menegaskan Indonesia tidak boleh sekadar menjadi negara yang baru bereaksi setelah ada korban berjatuhan.

“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” katanya.

Menurut dia, revisi UU TPPO mesti memperluas definisi TPPO serta mengakomodasi upaya menangani bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan kecerdasan buatan (AI).

Selain itu, sanksi pidana terhadap sindikat mesti diperberat dan perlindungan korban wajib dijadikan sebagai inti dari kebijakan.

“Terpenting, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri,” katanya.

Terkini